Judul : Teologi Tanah Orang Manggarai: Pendekatan Kontekstual Pascakolonial tentang Iman, Adat, dan Keadilan Agraria
Penulis : Benny Denar
Ketebalan : 395 halaman
Ukuran Buku : 23 cm
ISBN : Sedang diproses
Harga : –
Tahun Terbit : 2026
Buku Teologi Tanah Orang Manggarai: Pendekatan Kontekstual Pascakolonial tentang Iman, Adat, dan Keadilan Agraria karya Benny Denar berangkat dari sebuah kenyataan yang sangat konkret: tanah selalu menjadi bagian penting dari kehidupan manusia. Di atas tanah manusia hidup, bekerja, membangun keluarga dan komunitas, mengembangkan kebudayaan, serta mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya. Karena itu, persoalan tanah tidak pernah semata-mata merupakan persoalan ekonomi atau kepemilikan. Di dalamnya terdapat persoalan identitas, kebudayaan, relasi sosial, spiritualitas, kekuasaan, keadilan, bahkan relasi manusia dengan Allah.
Pengalaman masyarakat Manggarai menjadi titik tolak utama buku ini. Namun, justru karena berangkat dari pengalaman yang konkret dan lokal, refleksi yang ditawarkan memiliki jangkauan yang jauh lebih luas. Apa yang terjadi dalam relasi orang Manggarai dengan tanah menghadirkan pertanyaan yang juga relevan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia: Bagaimana manusia memahami tanah? Siapa yang berhak atas tanah? Apa arti tanah bagi identitas dan kehidupan bersama? Bagaimana pembangunan seharusnya memperlakukan masyarakat adat? Dan, dari perspektif iman, bagaimana manusia seharusnya memperlakukan tanah sebagai bagian dari ciptaan Allah?
Di sinilah kekuatan utama buku ini. Pengalaman lokal tidak diperlakukan sebagai persoalan yang hanya relevan bagi orang Manggarai, melainkan sebagai pintu masuk untuk membaca persoalan manusia secara lebih universal.
Tanah sebagai ruang perjumpaan dengan Allah
Salah satu gagasan penting yang ditawarkan buku ini ialah bahwa Allah tidak hanya berbicara melalui teks Kitab Suci. Allah juga dapat dijumpai dan didengarkan melalui sejarah konkret manusia, kebudayaan yang mereka hidupi, pengalaman penderitaan dan perjuangan mereka, serta lingkungan tempat mereka menjalani kehidupan. Dalam kerangka teologi kontekstual, pengalaman manusia menjadi salah satu ruang penting bagi refleksi iman.
Karena itu, tanah tidak dilihat hanya sebagai benda mati, komoditas, atau aset ekonomi. Tanah merupakan ruang kehidupan dan sekaligus ruang perjumpaan manusia dengan Allah. Bagi masyarakat Manggarai, tanah berkaitan erat dengan identitas, memori kolektif, adat, hubungan antargenerasi, serta relasi dengan leluhur dan Mori Kraéng. Ketika hubungan manusia dengan tanah dirusak atau diputuskan, yang hilang bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas dan tata kehidupan masyarakat.
Pandangan ini membuat persoalan agraria menjadi persoalan teologis. Ketidakadilan terhadap tanah pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana manusia menghargai martabat sesamanya dan bagaimana manusia menjalankan tanggung jawabnya terhadap ciptaan.
Mempertemukan Kitab Suci, iman Kristiani, dan kearifan lokal
Buku ini kemudian mempertemukan tiga sumber refleksi yang saling berdialog: kesaksian Kitab Suci, tradisi dan ajaran sosial Gereja, serta pengalaman dan kosmologi masyarakat Manggarai.
Dalam tradisi biblis, tanah memiliki tempat yang sangat penting. Tanah berkaitan dengan janji Allah, kehidupan umat, perjanjian, pembebasan, keadilan, dan tanggung jawab manusia. Tanah pada dasarnya bukan milik mutlak manusia. Manusia menerima tanah sebagai anugerah dan dipercayakan tanggung jawab untuk mengelolanya secara adil.
Gagasan tersebut kemudian dipertemukan dengan pemahaman masyarakat Manggarai tentang tanah. Dalam kebudayaan Manggarai, tanah bukan sekadar ruang produksi. Tanah berhubungan dengan gendang, komunitas adat, lingko, ritus, relasi sosial, identitas, dan kehidupan spiritual. Dengan demikian, tanah memiliki dimensi sosial, budaya, simbolis, dan religius yang tidak dapat direduksi menjadi nilai ekonominya.
Buku ini memperlihatkan bahwa dialog antara iman Kristiani dan kebudayaan lokal tidak berarti menganggap pengetahuan masyarakat adat sebagai sesuatu yang primitif dan harus ditinggalkan demi modernisasi. Sebaliknya, pengetahuan lokal dapat menjadi sumber penting untuk memahami kembali hubungan manusia dengan tanah dan alam.
Perspektif ini sangat relevan di tengah perkembangan zaman ketika pengetahuan teknokratis, kepentingan pasar, dan kebijakan negara sering menjadi penentu utama dalam pengelolaan tanah. Buku ini mengingatkan bahwa mereka yang hidup dari dan bersama tanah juga memiliki pengetahuan, pengalaman, dan cara pandang yang layak didengarkan serta ditempatkan dalam dialog yang setara.
Membaca tanah dari perspektif pascakolonial
Pendekatan pascakolonial memberikan dimensi kritis terhadap keseluruhan refleksi. Buku ini tidak melihat persoalan tanah sebagai sesuatu yang muncul begitu saja pada masa kini. Perubahan hubungan masyarakat dengan tanah mempunyai sejarah panjang yang berkaitan dengan kekuasaan, kolonialisme, perubahan politik, kebijakan negara, perkembangan ekonomi, dan proses komodifikasi tanah.
Sejarah tersebut menunjukkan bahwa cara pandang terhadap tanah dapat berubah. Tanah yang sebelumnya dipahami sebagai bagian dari kehidupan komunitas dapat perlahan-lahan diperlakukan terutama sebagai komoditas atau faktor produksi. Ketika perubahan ini terjadi, masyarakat yang mempunyai hubungan historis dan kultural dengan tanah dapat mengalami keterasingan dari ruang hidupnya sendiri.
Karena itu, pendekatan pascakolonial dalam buku ini bukan sekadar usaha melihat kembali sejarah kolonial, tetapi juga mengkritisi cara berpikir dan struktur kekuasaan yang masih dapat menghasilkan bentuk-bentuk baru penguasaan, marginalisasi, dan ketidakadilan.
Persoalan ini menjadikan buku tersebut relevan dengan berbagai konflik agraria di Indonesia. Di banyak tempat, pertarungan mengenai tanah bukan hanya pertarungan mengenai sebidang wilayah, tetapi juga pertarungan antara cara pandang yang berbeda tentang arti tanah: tanah sebagai ruang hidup dan identitas di satu sisi, dan tanah sebagai komoditas atau sumber investasi di sisi lain.
Gereja dan tanggung jawab terhadap masyarakat kecil
Dimensi penting lainnya adalah posisi Gereja. Buku ini mengajak Gereja untuk tidak memandang persoalan agraria sebagai masalah yang berada di luar wilayah iman. Jika tanah merupakan ruang kehidupan manusia dan ciptaan Allah, maka ketidakadilan agraria juga merupakan persoalan moral dan pastoral.
Dalam konteks masyarakat seperti Flores, di mana Gereja mempunyai pengaruh sosial dan moral yang kuat, persoalan ini menjadi semakin penting. Gereja dipanggil untuk membaca tanda-tanda zaman dan mendengarkan suara mereka yang sering kali tidak memiliki kekuatan politik, ekonomi, maupun teknokratis yang memadai untuk mempertahankan hak-haknya.
Dengan demikian, teologi tanah yang dibangun buku ini tidak berhenti pada pemahaman. Teologi diarahkan kepada keberpihakan pada kehidupan, pembelaan terhadap martabat manusia, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta perjuangan untuk menghadirkan keadilan.
Di titik ini, buku Teologi Tanah Orang Manggarai menghadirkan tantangan yang cukup mendasar bagi pembaca: teologi tidak cukup hanya dipahami; iman juga harus diwujudkan dalam tindakan yang adil.
Dari Manggarai untuk Indonesia
Walaupun lokus utama buku ini adalah masyarakat Manggarai, persoalan yang dibicarakan sesungguhnya melampaui batas geografis dan budaya Manggarai. Hampir di seluruh Indonesia, tanah menjadi persoalan yang berkaitan dengan pembangunan, masyarakat adat, lingkungan hidup, investasi, kemiskinan, ketimpangan, dan hak-hak masyarakat lokal.
Karena itu, pengalaman Manggarai dalam buku ini dapat dibaca sebagai sebuah cermin. Melalui pengalaman tersebut, pembaca diajak melihat kembali persoalan yang mungkin juga terjadi di daerahnya sendiri.
Buku ini juga menunjukkan bahwa pengembangan teologi di Indonesia tidak harus selalu dimulai dari teori-teori yang abstrak. Teologi dapat tumbuh dari pergulatan nyata masyarakat: dari tanah yang diperebutkan, dari komunitas yang kehilangan ruang hidup, dari kebudayaan yang terancam, dari perjuangan masyarakat adat, dan dari kerinduan manusia akan kehidupan yang adil.
Dalam pengertian ini, Teologi Tanah Orang Manggarai merupakan kontribusi bagi perkembangan teologi kontekstual di Indonesia. Buku ini memperlihatkan bahwa konteks bukan sekadar latar belakang bagi teologi. Konteks merupakan ruang di mana iman dibaca, dipertanyakan, dihayati, dan diwujudkan.
Mengembalikan manusia kepada tanah dan tanggung jawabnya
Pada akhirnya, buku ini membawa pembaca kembali kepada sebuah kesadaran sederhana tetapi mendalam: manusia berasal dari tanah, hidup dari tanah, dan akan kembali kepada tanah. Tanah karena itu tidak layak dipandang hanya sebagai benda yang dapat dimiliki, diperjualbelikan, atau dieksploitasi tanpa batas.
Tanah adalah ruang kehidupan. Ia menyimpan sejarah, identitas, ingatan, kebudayaan, relasi sosial, dan pengalaman iman manusia. Karena itu, memperjuangkan keadilan agraria pada dasarnya juga berarti memperjuangkan martabat manusia.
Pesan buku ini menjadi semakin penting di tengah dunia yang semakin kuat didorong oleh logika ekonomi dan kepentingan pembangunan. Kemajuan tidak boleh diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, investasi, atau perubahan fisik suatu wilayah, sementara masyarakat kehilangan tanah, identitas, lingkungan hidup, dan hak untuk menentukan masa depannya sendiri.
Pada akhirnya, Teologi Tanah Orang Manggarai mengajak pembaca bukan hanya untuk memahami apa arti tanah, tetapi juga untuk bertanya tentang cara hidup yang benar dan adil di hadapan Allah, sesama manusia, dan seluruh ciptaan. Dari pengalaman orang Manggarai, buku ini mengangkat persoalan yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama: bagaimana menjaga tanah sebagai ruang kehidupan agar tetap menjadi sumber kesejahteraan, keadilan, kebudayaan, dan kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Karena itu, buku ini layak dibaca bukan hanya oleh masyarakat Manggarai, teolog, filsuf, akademisi, atau pemerhati persoalan agraria, tetapi oleh siapa saja yang ingin memahami hubungan antara iman, kebudayaan, tanah, keadilan, dan martabat manusia dalam konteks Indonesia.
